Indosat Ingin Cicil Uang Pengganti
Jumat, 17 Oktober 2014 – 15:31 WIB

Indosat Ingin Cicil Uang Pengganti
Putusan itu berisi bahwa Indar dipidana penjara delapan tahun, denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan.
Dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Indar sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah membentuk tim untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT Indosat terkait kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap