Indosat Pertanyakan Kerugian Negara Rp 1,3 T di Kasus IM2
Selasa, 13 November 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Indosat akhirnya menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut kerugian negara dalam kasus IM2 mencapai Rp 1,3 triliun. Menurut Kepala Divisi Humas Indosat, Adrian Prasanto, selama ini seluruh proses kegiatan Indosat maupun anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) dilakukan secara transparan.
“Soal kerugian negara, regulator Kemenkominfo dan BRTI serta komunitas ICT seperti Mastel dan APJII juga sudah menyebutkan Indosat telah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adrian, Selasa (13/11).
Baca Juga:
Sementara soal posisi Indosat dalam kasus IM2, lanjut Adrian, pihaknya tetap menghormati hasil audit BPKP tersebut. Manajemen Indosat juga akan tetap kooperatif dan membantu sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Dipastikan pula, komitmen Indosat dan IM2 untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggannya tetap dilakukan meski ada proses hukum. "Kami akan tetap memperhatikan aturan (bisnis telekomunikasi), termasuk tetap menyediakan layanan internet 3G Broadband," lanjut Adrian.
JAKARTA - Indosat akhirnya menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut kerugian negara dalam kasus IM2
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers