Indosat Pertanyakan Kerugian Negara Rp 1,3 T di Kasus IM2
Selasa, 13 November 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Indosat akhirnya menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut kerugian negara dalam kasus IM2 mencapai Rp 1,3 triliun. Menurut Kepala Divisi Humas Indosat, Adrian Prasanto, selama ini seluruh proses kegiatan Indosat maupun anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) dilakukan secara transparan.
“Soal kerugian negara, regulator Kemenkominfo dan BRTI serta komunitas ICT seperti Mastel dan APJII juga sudah menyebutkan Indosat telah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Adrian, Selasa (13/11).
Baca Juga:
Sementara soal posisi Indosat dalam kasus IM2, lanjut Adrian, pihaknya tetap menghormati hasil audit BPKP tersebut. Manajemen Indosat juga akan tetap kooperatif dan membantu sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Dipastikan pula, komitmen Indosat dan IM2 untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggannya tetap dilakukan meski ada proses hukum. "Kami akan tetap memperhatikan aturan (bisnis telekomunikasi), termasuk tetap menyediakan layanan internet 3G Broadband," lanjut Adrian.
JAKARTA - Indosat akhirnya menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut kerugian negara dalam kasus IM2
BERITA TERKAIT
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang