Indosat Pertanyakan Kerugian Negara Rp 1,3 T di Kasus IM2

Indosat Pertanyakan Kerugian Negara Rp 1,3 T di Kasus IM2
Indosat Pertanyakan Kerugian Negara Rp 1,3 T di Kasus IM2
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebut hasil audit BPKP menyimpulkan terdapat kerugian negara dalam pengalihan jaringan internet 3G dari Indosat ke IM2 yang nilainya mencapai Rp 1,3 triliun. Kasus korupsi IM2 bermula dari laporan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Versi Denny, kerugian negaranya mencapai Rp 3,8 triliun. Karena kasus tersebut terjadi daerah lain selain Jabar, maka penanganannya ditarik ke Pidsus Kejagung. Kejagung akhirnya menetapkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka.

Di tengah proses hukum inilah, giliran Denny terbelit masalah karena tertangkap tangan memeras Indosat senilai USD 20 ribu. Akhir Oktober lalu, Denny akhirnya diganjar hukuman penjara selama 16 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dilawan Denny dengan mengajukan banding. (pra/jpnn)

JAKARTA - Indosat akhirnya menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut kerugian negara dalam kasus IM2


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News