Indosat Surati Kejagung
Belum Dapat Info Penetapan Tersangka
Senin, 07 Januari 2013 – 10:15 WIB
JAKARTA - PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) menyangkal penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 3G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, dua korporasi besar di bidang telekomunikasi tersebut bersikukuh belum menerima informasi resmi terkait pertanggungjawaban pidana yang disangkakan. Alexander merujuk pada pasal 9 ayat 2 UU 36 tahun 1999 juncto (jo) pasal 13 PP 52 tahun 2000 jo pasal 5 KM 21 tahun 2001. Ia pun menekankan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 merupakan kerjasama yang sah secara hukum, berdasarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 65/M.Kominfo/02/2012.
"Kami akan mengirim surat kepada Kejagung awal minggu ini untuk meminta informasi. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar," tegas President Director dan CEO Indosat Alexander Rusli, kemarin (6/1).
Alexander mengungkapkan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. Dalam pendiriannya, IM2 yang merupakan sebuah penyelenggara jasa internet yang menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) menyangkal penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya