Indosat Surati Kejagung
Belum Dapat Info Penetapan Tersangka
Senin, 07 Januari 2013 – 10:15 WIB
JAKARTA - PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) menyangkal penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 3G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, dua korporasi besar di bidang telekomunikasi tersebut bersikukuh belum menerima informasi resmi terkait pertanggungjawaban pidana yang disangkakan. Alexander merujuk pada pasal 9 ayat 2 UU 36 tahun 1999 juncto (jo) pasal 13 PP 52 tahun 2000 jo pasal 5 KM 21 tahun 2001. Ia pun menekankan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 merupakan kerjasama yang sah secara hukum, berdasarkan surat Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 65/M.Kominfo/02/2012.
"Kami akan mengirim surat kepada Kejagung awal minggu ini untuk meminta informasi. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar," tegas President Director dan CEO Indosat Alexander Rusli, kemarin (6/1).
Alexander mengungkapkan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. Dalam pendiriannya, IM2 yang merupakan sebuah penyelenggara jasa internet yang menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) menyangkal penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar