Indosat Tak Perlu Spin Off
Jumat, 26 Desember 2008 – 01:58 WIB
JAKARTA – Plt. Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati memutuskan unit usaha fixed line dan selular PT Indosat Tbk tidak perlu dipisah (spin off) untuk memenuhi ketentuan daftar negatif investasi (DNI). Keputusan ini diambil berdasarkan jalan tengah antara pelaksanaan prinsip grandfathering (perusahaan yang sudah ada tidak terpengaruh aturan baru) dan DNI. ”Keputusan itu diambil berdasarkan landasan bahwa keputusan masa lalu yang dihormati,” kata Sri Mulyani di kantornya Rabu (24/12).
Qatar Telecom (Qtel) bisa menguasai saham Indosat hingga 65 persen setelah membeli saham STT Singapore di Indosat sebanyak 40,8 persen pada harga USD 1,8 miliar pada Juni 2008. Qtel lalu bisa melakukan tender offer atas sisa saham publik sebesar 24,2 persen, sehingga kepemilikan sahamnya Qtel di Indosat maksimal menjadi 65 persen.
Baca Juga:
Berdasarkan aturan DNI yang baru, asing hanya bisa memiliki saham di sektor telekomunikasi selular hingga 65 persen. Sedangkan untuk selular, dibatasi maksimal hanya 49 persen. Polemik muncul setelah Menkominfo M. Nuh meminta Indosat melepas unit fixed line-nya jika ingin menguasai saham hingga 65 persen.
Menko mengatakan, pembatasan hingga 65 persen itu merupakan hal yang paling tepat. Indosat juga tidak perlu memisah unit usahanya. ”Tidak (perlu spin off). Karena Indosat itu punya dua divisi. (Kalau di spin off), orang yang pegang saham Indosat akan menjadi bingung, yang mana nanti,” kata Sri Mulyani.
JAKARTA – Plt. Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati memutuskan unit usaha fixed line dan selular PT Indosat Tbk tidak perlu dipisah (spin
BERITA TERKAIT
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia