Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi

Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi
Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi
JAKARTA - President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait ditetapkannya status tersangka terhadap PT Indosat Tbk (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Menurutnya,Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka sebagaimana pemberitaan di sejumlah media massa.

"Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz itu tidak benar," jelas Alexander Rusli dalam rilisnya kepada JPNN, Minggu (6/1).

Dijelaskan, kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.  

Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, imbuh dia, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.

JAKARTA - President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News