Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi

Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi
Indosat Tepis Sangkaan Penyalahgunaan Frekuensi
"Jadi Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat," jelasnya.

Alexander menambahkan bahwa izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, kata dia lagi, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut. Selain itu, Indosat juga telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Sebagai penyedia jasa layanan internet, sambung Alexander, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.

 

"Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti  semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Good Corporate Governance," pungkasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News