Indosiar Diakuisisi, Pemilik EMTK Bisa Dipidana
Jumat, 01 Juli 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkan. Pasalnya, aksi bisnis EMTK yang juga pemilik SCTV itu dianggap melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran.
Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan pasar modal, Achsanul Qosasih, mengingatkan jajaran direksi dan komisaris PT EMTK bahwa aksi bisnis tersebut bisa berujung pada persoalan hukum. "Bisa dipidana, baik pemilik maupun pengelola PT EMTK,” kata Achsanul di Jakarta, Kamis (30/6)
Baca Juga:
Bagaimana dengan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang cenderung membiarkan akuisisi Indosiar oleh EMTK? "Yang melanggar itu, ya pemiliknya, bukan Bapepam-LK," tandasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Dmeokrat itu menambahkan, Bapepam-LK memang tak punya hak melarang ataupun menyetujui aksi korporasi perusahaan yang terdaftar di bursa sepanjang tidak melanggar UU Pasar Modal. Sebab, Bapepam hanya menjalankan fungsi aksi korporasi sesuai UU Bapepam-LK.
JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkan. Pasalnya, aksi
BERITA TERKAIT
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi