Indosiar Diakuisisi, Pemilik EMTK Bisa Dipidana
Jumat, 01 Juli 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkan. Pasalnya, aksi bisnis EMTK yang juga pemilik SCTV itu dianggap melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran.
Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan pasar modal, Achsanul Qosasih, mengingatkan jajaran direksi dan komisaris PT EMTK bahwa aksi bisnis tersebut bisa berujung pada persoalan hukum. "Bisa dipidana, baik pemilik maupun pengelola PT EMTK,” kata Achsanul di Jakarta, Kamis (30/6)
Baca Juga:
Bagaimana dengan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang cenderung membiarkan akuisisi Indosiar oleh EMTK? "Yang melanggar itu, ya pemiliknya, bukan Bapepam-LK," tandasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Dmeokrat itu menambahkan, Bapepam-LK memang tak punya hak melarang ataupun menyetujui aksi korporasi perusahaan yang terdaftar di bursa sepanjang tidak melanggar UU Pasar Modal. Sebab, Bapepam hanya menjalankan fungsi aksi korporasi sesuai UU Bapepam-LK.
JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkan. Pasalnya, aksi
BERITA TERKAIT
- UNDP Soroti 3 Tantangan Kritis Digital Indonesia yang Harus Segera Diatasi
- Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Pertamina Manfaatkan Proyek Perdagangan Karbon Demi Kejar Target NZE di 2060
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- PNM Dukung Generasi Muda Mengasah Kreativitas dan Bakat