Indosiar Diakuisisi, Pemilik EMTK Bisa Dipidana
Jumat, 01 Juli 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkan. Pasalnya, aksi bisnis EMTK yang juga pemilik SCTV itu dianggap melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran.
Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan pasar modal, Achsanul Qosasih, mengingatkan jajaran direksi dan komisaris PT EMTK bahwa aksi bisnis tersebut bisa berujung pada persoalan hukum. "Bisa dipidana, baik pemilik maupun pengelola PT EMTK,” kata Achsanul di Jakarta, Kamis (30/6)
Baca Juga:
Bagaimana dengan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang cenderung membiarkan akuisisi Indosiar oleh EMTK? "Yang melanggar itu, ya pemiliknya, bukan Bapepam-LK," tandasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Dmeokrat itu menambahkan, Bapepam-LK memang tak punya hak melarang ataupun menyetujui aksi korporasi perusahaan yang terdaftar di bursa sepanjang tidak melanggar UU Pasar Modal. Sebab, Bapepam hanya menjalankan fungsi aksi korporasi sesuai UU Bapepam-LK.
JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkan. Pasalnya, aksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024