Indosiar Diakuisisi, Pemilik EMTK Bisa Dipidana

Indosiar Diakuisisi, Pemilik EMTK Bisa Dipidana
Indosiar Diakuisisi, Pemilik EMTK Bisa Dipidana
Ada pun UU Penyiaran, sebutnya, secara sepesifik mengatur bisnis dan etika usaha penyiaran. "Agar jangan sampai terjadi usaha monopoli dalam usaha penyiaran," ulasnya

Seperti diketahui, PT EMTK telah mengakuisisi Indosiar. Namun pascaakuisisi itu, justru jajaran komisaris dan direksi Indosiar mengundurkan diri.

Alasannya, aksi bisnis EMTK dengan mengakuisisi Indosiar dinilai menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.

Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(boy/jpnn)

JAKARTA - Aksi bisnis PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) terus dipersoalkan. Pasalnya, aksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News