Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
Selasa, 19 Juli 2011 – 19:48 WIB
Selain mengajukan uji materi, KIDP juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menggugat secara hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU Penyiaran.
Baca Juga:
Sementara itu, mantan Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widyanto mengatakan adanya akuisisi Indosiar-SCTV karena Kementrian Kominfo dan Bapepam-LK sengaja melakukan pembiaran. "Negara seolah-olah lawless, membiarkan dan bahkan sengaja menabrak UU dan ini adalah persoalan besar yang harus terus digugat," katanya.
Paulus menilai pelanggaran UU Penyiaran dengan ngototnya Bapepam-LK mengeluarkan izin akuisisi Indosiar tidak terlepas dari kepentingan politik dan kapital menjelang Pemilu 2014. "Kecenderungan ini mengarah pada Pemilu 2014. UU Penyiaran dipakai untuk kepentingan politik dan kapital, dan ini sangat berbahaya untuk publik dan demokratisasi," katanya.
Anggota tim hukum KIDP Anggara menambahkan, lolosnya akuisisi Indosiar oleh PT EMTK adalah wujud ketidaktegasan pemerintah melaksanakan kewajibannya mengimplementasikan UU Penyiaran. "Bapepam-LK harus taat kepada semua UU ketika memutuskan mengakuisisi sebuah perusahaan penyiaran, bukan cuma UU Pasar Modal. Kalau Bapepam-LK tak tahu banyak soal UU Penyiaran, rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus ditaati," katanya.