Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi

Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  Dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Padahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Mercy Perkuat Pasar Premium

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menentang aksi bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi Indosiar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News