Indra Chrismiadji Ditangkap Jaksa, Timnas AMIN Bakal Beri Pendampingan Hukum
![Indra Chrismiadji Ditangkap Jaksa, Timnas AMIN Bakal Beri Pendampingan Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/12/28/juru-bicara-timnas-amin-indra-charismiadji-saat-memberi-kete-bucu.jpg)
Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.
Diketahui, Kejari Jaktim menahan Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani. (antara/jpnn)
Timnas AMIN bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra Chrismiadji yang ditangkap jaksa dalam kasus pajak.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan