Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram

Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pengedar narkoba bernama Indra Gunawan, 50, warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,17 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mura AKP Aston Lasman Sinaga, Sabtu (15/2/2025).

Aston mengatakan mengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari warga adanya oknum menyimpan sekaligus sering melakukan transaksi penjualan sabu-sabu di wilayah di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Seusai mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mura menurunkan tim ke TKP dan memastikan bahwa informasi yang mereka terima valid.

"Tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya anggota berhasil menangkap tersangka Indra Gunawan," kata Aston.

Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita barang bukti, di antaranya berupa satu buah dompet kulit cokelat Merk Aming Medan yang berisikan 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,17 gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, dan satu buah pipet yang dipotong miring (skop).

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aston.

Lanjut dikatakan Aston atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4  tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

Seorang pengedar narkoba bernama Indra Gunawan, 50, warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News