Indra Iskandar Lantik Pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama Setjen DPR

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membuka acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional auditor ahli utama di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (18/7).
Sekjen resmi melantik Setyanta Nugraha sebagai pejabat fungsional auditor ahli utama yang sebelumnya menjabat inspektur utama Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Dengan adanya pelantikan auditor ahli utama ini, saya sangat berharap prestasi internal Sekretariat Jenderal DPR RI dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Indra saat pelantikan berlangsung.
Perlu diketahui, jabatan auditor ahli utama ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengendalian mutu internal.
Jabatan ini mengemban tanggung jawab yang sangat besar dalam mendampingi keterangan ahli dalam penyidikan atau peradilan kasus hasil pengawasan, pengendalian mutu, serta kegiatan evaluasi pengawasan.
“Menyadari posisi kita sebagai abdi negara, saya berharap kami menjadi lebih siap dan berkomitmen bergerak lebih progresif meningkatkan pengawasan pemerintah guna meningkatkan layanan dan mewujudkan good governance,” kata Indra.
Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini juga turut hadir para pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional, serta para tamu undangan yang hadir melalui virtual meeting. (mrk/jpnn)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar melantik pejabat fungsional auditor ahli utama Setjen DPR
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan