Indra Iskandar Lantik Pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama Setjen DPR
jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membuka acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional auditor ahli utama di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (18/7).
Sekjen resmi melantik Setyanta Nugraha sebagai pejabat fungsional auditor ahli utama yang sebelumnya menjabat inspektur utama Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Dengan adanya pelantikan auditor ahli utama ini, saya sangat berharap prestasi internal Sekretariat Jenderal DPR RI dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Indra saat pelantikan berlangsung.
Perlu diketahui, jabatan auditor ahli utama ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengendalian mutu internal.
Jabatan ini mengemban tanggung jawab yang sangat besar dalam mendampingi keterangan ahli dalam penyidikan atau peradilan kasus hasil pengawasan, pengendalian mutu, serta kegiatan evaluasi pengawasan.
“Menyadari posisi kita sebagai abdi negara, saya berharap kami menjadi lebih siap dan berkomitmen bergerak lebih progresif meningkatkan pengawasan pemerintah guna meningkatkan layanan dan mewujudkan good governance,” kata Indra.
Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini juga turut hadir para pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional, serta para tamu undangan yang hadir melalui virtual meeting. (mrk/jpnn)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar melantik pejabat fungsional auditor ahli utama Setjen DPR
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban