Indra Iskandar Lantik Pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama Setjen DPR
jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membuka acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional auditor ahli utama di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (18/7).
Sekjen resmi melantik Setyanta Nugraha sebagai pejabat fungsional auditor ahli utama yang sebelumnya menjabat inspektur utama Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Dengan adanya pelantikan auditor ahli utama ini, saya sangat berharap prestasi internal Sekretariat Jenderal DPR RI dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Indra saat pelantikan berlangsung.
Perlu diketahui, jabatan auditor ahli utama ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengendalian mutu internal.
Jabatan ini mengemban tanggung jawab yang sangat besar dalam mendampingi keterangan ahli dalam penyidikan atau peradilan kasus hasil pengawasan, pengendalian mutu, serta kegiatan evaluasi pengawasan.
“Menyadari posisi kita sebagai abdi negara, saya berharap kami menjadi lebih siap dan berkomitmen bergerak lebih progresif meningkatkan pengawasan pemerintah guna meningkatkan layanan dan mewujudkan good governance,” kata Indra.
Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini juga turut hadir para pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Fungsional, serta para tamu undangan yang hadir melalui virtual meeting. (mrk/jpnn)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar melantik pejabat fungsional auditor ahli utama Setjen DPR
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian