Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Bareskrim: Pemeriksaan Sesuai Jadwal 

Indra Kenz Berobat ke Luar Negeri, Bareskrim: Pemeriksaan Sesuai Jadwal 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan selebritas Instagram (selebgram) Indra Kesuma atau Indra Kenz pada Jumat (18/2). 

Indra Kenz yang berjuluk Crazy Rich Medan itu akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option pada aplikasi Binomo. 

“Terhadap Saudara IK akan dimintai keterangan pada Jumat 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (17/2). 

Sementara itu, pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan. 

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri. 

Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.

Namun demikian, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal. 

“Sesuai jadwal (18 Februari),” kata Whisnu.

Indra Kenz dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option pada aplikasi Binomo, Jumat (18/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News