Indra Kenz Resmi Tersangka, Bareskrim Langsung Lakukan Penangkapan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan invetasi bodong dan penipuan aplikasi Binomo.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tujuh jam lamanya.
“Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB tadi sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mencermati keterangan Indra Kenz, keterangan saksi korban, para ahli, dan barang bukti yang disita.
“Sehingga, penyidik memutuskan menetapkan IK sebagai tersangka,” tegas Ramadhan.
Indra Kenz memang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo. Dia langsung dilakukan penangkapan oleh Bareskrim.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya