Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Melalui Kuasa Hukumnya

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyerahkan aset sebagai barang bukti ke penyidik Bareskrim.
Aset yang diserahkan itu ialah mobil Tesla warna biru dengan nomor pelat B 14 DRA.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3).
Menurut Chandra, mobil tersebut sedang diajukan ke pengadilan negeri setempat untuk bisa mendapatkan penetapan penyitaan aset.
Namun, Chandra belum bisa memerinci lebih lanjut terkait lokasi penetapan penyitaan aset milik Indra Kenz tersebut.
"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujarnya.
Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita itu berupa mobil Ferrari hingga Tesla.
Penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah mobil Tesla warna biru milik Indra Kenz. Mobil itu diserahkan melalui kuasa hukumnya.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar