Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Melalui Kuasa Hukumnya
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyerahkan aset sebagai barang bukti ke penyidik Bareskrim.
Aset yang diserahkan itu ialah mobil Tesla warna biru dengan nomor pelat B 14 DRA.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/3).
Menurut Chandra, mobil tersebut sedang diajukan ke pengadilan negeri setempat untuk bisa mendapatkan penetapan penyitaan aset.
Namun, Chandra belum bisa memerinci lebih lanjut terkait lokasi penetapan penyitaan aset milik Indra Kenz tersebut.
"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujarnya.
Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita itu berupa mobil Ferrari hingga Tesla.
Penyidik Bareskrim Polri menerima sebuah mobil Tesla warna biru milik Indra Kenz. Mobil itu diserahkan melalui kuasa hukumnya.
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar