Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat
Jumat, 25 Maret 2022 – 20:37 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekenomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (betik) saat memberi keterangan di Mabes Polri, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Kami masih terus tracing (aset)," ungkap Whisnu.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menyebutkan Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil penipuan dari Binomo ke mata uang kripto.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo