Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Penyidik Bareskrim Segera Lakukan Penyitaan Aset
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) malam.
Lelaki yang kerap memamerkan kemewahan melalui akun media sosialnya itu terancam dimiskinkan.
Sebab, Bareskrim Polri turut menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset milik Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim.
“Penyitaan akan dilakukan terhadap aset milik yang bersangkutan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis.
Namun, dia tak memerinci aset apa saja yang akan disita penyidik.
Brigjen Ramadhan menyebut hal ini masih didalami penyidik.
Diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Bareskrim Polri bakal melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz setelah resmi dijadikan tersangka kasus penipuan dan invetasi bodong aplikasi Binomo.
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas