Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Penyidik Bareskrim Segera Lakukan Penyitaan Aset

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) malam.
Lelaki yang kerap memamerkan kemewahan melalui akun media sosialnya itu terancam dimiskinkan.
Sebab, Bareskrim Polri turut menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset milik Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim.
“Penyitaan akan dilakukan terhadap aset milik yang bersangkutan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis.
Namun, dia tak memerinci aset apa saja yang akan disita penyidik.
Brigjen Ramadhan menyebut hal ini masih didalami penyidik.
Diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Bareskrim Polri bakal melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz setelah resmi dijadikan tersangka kasus penipuan dan invetasi bodong aplikasi Binomo.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel