Indra Tarigan Divonis 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Allahuakbar!

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tampaknya kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, Indra Tarigan telah divonis bersalah terkait laporan Nikita Mirzani terhadap pengacara itu.
Hal itu disampaikan oleh pemain film Nenek Gayung tersebut melalui akunnya di Instagram.
Wanita 36 tahun itu pun mengucapkan syukur terkait hal tersebut.
"Allahuakbar Allah Maha Besar. Alhamdulillah ya Allah terdakwa Indra Tarigan sudah divonis bersalah," ujar Nikita Mirzani melalui akunnya di Instagram, Selasa (14/6).
Dia menyebut Indra Tarigan telah divonis pidana enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, pemain film Comic 8 itu pun mengucap syukur.
"Divonis enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Takbir," ucap Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Aktris Nikita Mirzani bersyukur Indra Tarigan telah divonis bersalah atas laporannya.
- Pihak Vadel Badjideh Terus Upayakan Berdamai dengan Nikita Mirzani
- Razman Arif Nasution Kesal kepada Keluarga Vadel Badjideh, Ini Sebabnya
- Razman Geram Dituding Memperkeruh Suasana saat Tangani Kasus Vadel vs Nikita Mirzani
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Dicabut Statusnya Sebagai Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Razman Angkat Suara
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh