Indrajaya dan Munadi Bantah Terima Uang untuk Anas
jpnn.com - JAKARTA - Posisi Anas Urbaningrum sebagai terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang diuntungkan dengan kesaksian dua petinggi di PT Adhi Karya. Sebab, dua saksi yang dihadirkan pada persidangan Anas, yakni Indrajaya Manopol dan Munadi Herlambang menepis soal aliran uang dari Teuku Bagus M Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8), Indrajaya yang juga Direktur Operasi PT Adhi Karya mengaku tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dari Teuku Bagus dan menyerahkannya ke Anas. "Saya ingin sampaikan sumpah demi Allah tidak pernah terima 500 juta dan diserahkan ke saudara Anas," kata Indrajaya.
Diakuinya, soal uang Rp 500 juta itupun sempat ditanyakan penyidik saat dirinya menjalani pemeriksaan di KPK. "Ditanyakan apakah Pak Indra pernah terima 500 juta? Saya bilang tidak pernah," ujarnya.
Sedangkan Munadi Herlambang yang dihadirkan dalam persidangan juga membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Teuku Bagus untuk kepentingan Anas terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu. Direktur Utama PT Msons Capital itu beralasan tak pernah menyinggung soal kongres dengan Teuku Bagus.
"Sama sekali saya tidak ada urusan uang dengan Pak Teuku Bagus. Saya tidak pernah menyinggung sedikitpun urusan kongres dengan saudara Teuku Bagus," tandas Munadi.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan atas Anas disebutkan bahwa ia menerima uang dari PT Adhi Karya sebesar Rp 2.010.000.000 untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam Kongres PD tahun 2010. Disebutkan, uang itu diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan atas permintaan Deputi Menteri BUMN, Muchayat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Posisi Anas Urbaningrum sebagai terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang diuntungkan dengan kesaksian dua petinggi di PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers