Indra Ngaku Anggota Polisi, Tiga Pelajar Jadi Korban, Begini Modusnya
Minggu, 04 Oktober 2020 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Viral Video Mobil Dinas TNI Dipakai Warga Sipil, Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Dipanggil Puspomad
Baca Juga:
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Ahmad Nurokhim.(dhe/pojoksatu)
Seorang pedagang mie ayam berinisial ENA, 36, alias Ari alias Indra warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Lantik Sekda Kota Tegal Jadi Pj Wali Kota, Nana Sudjana Ingatkan Amanah
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor