inDrive Berikan Bantuan Hari Raya Bagi Pengemudi

inDrive Berikan Bantuan Hari Raya Bagi Pengemudi
inDrive memiliki program untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi terhadap para rekan pengemudi. Ilustrasi. Foto: inDrive

Namun demikian, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang diumumkan oleh Presiden pada tanggal 10 Maret 2025, inDrive melakukan penyesuaian dengan program tersebut.

Rona Pasaribu selaku Country Government Relations Manager inDrive menyampaikan  inDrive mendistribusikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi berperforma terbaik di seluruh Indonesia pada hari ini, 24 Maret 2025.

Pengemudi yang memenuhi syarat untuk menerima BHR harus telah menyelesaikan minimal 400 perjalanan per bulan serta mempertahankan waktu aktif minimal 90 jam per bulan dalam periode 28 Februari 2024 hingga 28 Februari 2025.

Menurut Rona, bantuan tersebut diberikan secara rata kepada pengemudi yang memenuhi persyaratan dengan menghitung rata-rata pendapatan para driver selama periode waktu tersebut.

“Hal ini kami lakukan dalam mendukung imbauan dari Pemerintah, dan memberikan kesejahteraan kepada pengemudi kami, selain yang paling penting adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi driver kami yaitu dengan sedikitnya nilai potongan yang kami terapkan pada aplikasi kami,” ujar Rona.

Berdasarkan hasil riset internal komunitas pengemudi di berbagai kota di Indonesia, mayoritas responden memilih sistem komisi rendah inDrive yang telah terbukti memberikan dampak jangka panjang terhadap pendapatan mereka, dibandingkan dengan bantuan yang bersifat sementara seperti BHR.

Dengan komisi yang lebih rendah, pengemudi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan penghasilan mereka secara berkelanjutan.

Dia mengatakan komitmen inDrive untuk terus mendukung kesejahteraan rekan pengemudi tidak berhenti di sini.

inDrive telah memiliki programnya sendiri dengan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi terhadap para rekan pengemudi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News