Indriyanto Bantah Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan SP3
Rabu, 17 Juni 2015 – 20:23 WIB
![Indriyanto Bantah Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan SP3](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150617_202550/202550_161990_KPK_HL.jpg)
Indriyanto Bantah Ruki Minta KPK Diberi Kewenangan SP3
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meluruskan pernyataan koleganya Taufiequrachman Ruki soal wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, Plt ketua KPK itu tidak bermaksud menuntut agar lembaga antirasuah diberi kewenangan menghentikan penyidikan.
"Bukan seperti itu pemahamannya," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (17/6).
Dia menjelaskan, yang dimaksud Ruki adalah perlu ada mekanisme bagi KPK untuk menghentikan penyidikan. Hal ini mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meluruskan pernyataan koleganya Taufiequrachman Ruki soal wewenang menerbitkan surat perintah
BERITA TERKAIT
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak
- Gubernur Terpilih Luthfi Akan Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Pemprov Jateng Anggarkan Dana Sebegini