Indriyanto Seno Adji Resmi Jadi Anggota Dewas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengambil sumpah jabatan Indriyanto Seno Adji selaku Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang baru.
Indriyanto mengisi posisi itu menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pengambilan sumpah jabatan Indriyanto didahului pembacaan surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Dewas KPK.
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau tidak menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga," kata dia.
"Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian," kata Indriyanto saat membacakan sumpah di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/4).
Nama Indriyanto Seno Adji tidak akan asing di dunia penegak hukum. Dia merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana.
Selain itu, pria kelahiran 11 November 1957 itu juga merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Oemar Seno Adji.
Indriyanto juga bukan orang baru di lembaga antirasuah. Sebab, dia sempat ditunjuk Presiden Jokowi sebagai pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Presiden Jokowi mengambil sumpah Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK yang baru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Tetap Usut Bos Halmaherah dan Blok Medan
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office