Industri Alas Kaki Kurangi Produksi Hingga 50 Persen
Perusahaan yang berhak menerima penurunan itu harus memiliki minimal dua ribu karyawan dan 50 persen penjualannya berorientasi ekspor.
Menurut Winyoto, hal tersebut berdampak kecil bagi industri alas kaki di daerah seperti Jawa Timur.
Dari sekitar seratus ribu perusahaan alas kaki di Jatim, hanya 20 persen yang memiliki karyawan lebih dari dua ribu orang.
Sebesar 40 persen produsen alas kaki di Jatim memiliki karyawan minimal 500–2 ribu pekerja.
Perusahaan alas kaki yang memiliki karyawan di bawah 500 pun mencapai 40 persen.
’’Jika diberi insentif, persaingan antara industri besar dan industri kecil di pasar bisa tidak sehat. Bisa membuat industri kecil terjepit,’’ ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta pemerintah segera menggencarkan kerja sama government to government (G to G) ke beberapa negara untuk memperluas pasar ekspor, termasuk ke AS.
’’Untuk ekspor, mayoritas terkendala G-to-G sehingga di beberapa negara kita masih terkena bea masuk,’’ jelasnya.
Industri alas kaki di Jawa Timur menilai, pemangkasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan penurunan tarif listrik untuk industri padat karya belum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- ILCS Kembangkan Digital Maritime Development Center di Yogyakarta
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun