Industri Asuransi Bermasalah, Pengawasan OJK Dinilai Masih Lemah
jpnn.com, JAKARTA - Sulitnya melakukan klaim asuransi masuk dalam sepuluh besar keluhan konsumen kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bahkan, pada 2018 lalu YLKI mencatat terdapat 21 nasabah asuransi yang mengeluhkan sulitnya pencairan klaim asuransi.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menilai banyaknya keluhan di sektor asuransi tak lepas dari lemahnya kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dalam mengawasi jalannya industri asuransi. Pada awal 2019, YLKI mencatat terdapat ada delapan keluhan yang masuk ke mejanya. Di antaranya datang dari nasabah AJB Bumiputera 1912.
"OJK memang lemah dalam pengawasan semua jasa finansial seperti asuransi, bank, dan lainnya. Kenapa lemah? Karena 100 persen biaya operasional OJK bersumber dari sektor jasa finansial. Gimana mau ngawasi dengan ketat jika hidupnya dari yang harusnya diawasi," ujar Tulus, Selasa (23/7).
Seperti diketahui, saat ini industri asuransi khususnya jiwa tengah dirudung beragam persoalan salah satunya menyoal kasus gagal bayar yang dialami AJB Bumiputera.
Dari informasi yang dikumpulkan, gagal bayarnya asuransi jiwa swasta tertua di Indonesia tersebut terjadi karena mismanagement, salah penempatan portofolio keuangan, hingga adanya agen-agen asuransi di kantor cabang yang tidak mencatatkan dan melaporkan preminya ke kantor pusat.
Dari masalah-masalah ini, AJB Bumiputera pun harus mengalami defisit keuangan atau insolven disinyalir hingga Rp 20 Triliun. Melihat permasalahan tersebut, Tulus mendesak jajaran OJK memperbaiki kinerja pengawasan.
"OJK harus memberikan warning kepada AJB Bumiputera atas kinerjanya. Jika terus memburuk bukan hal tidak mungkin ditutup izin operasinya," seru Tulus.
Selain AJB Bumiputera, perusahaan asuransi jiwa yang juga tengah menghadapi masalah kesulitan likuiditas adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dari informasi yang dikumpulkan, gagal bayarnya asuransi jiwa swasta tertua di Indonesia tersebut terjadi karena mismanagement, salah penempatan portofolio keuangan, hingga adanya agen-agen asuransi di kantor cabang yang tidak mencatatkan dan melaporkan p
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel