Industri Asuransi Tengah jadi Sorotan, Bagaimana Fungsi Pengawasan OJK?

Industri Asuransi Tengah jadi Sorotan, Bagaimana Fungsi Pengawasan OJK?
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Gagal bayar PT Jiwasraya, Indikasi Penyelewengan di Asabri serta masalah keuangan yang membelit AJB Bumiputera menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) terhadap industri asuransi.

Kasus-kasus ini dikhawatirkan bisa menurunkan tingkat kepercayaan terhadap industri asuransi di Indonesia.

Para nasabah lantas mempertanyakan pengawasan yang dilakukan untuk melindungi mereka.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai aturan dan pengawasan yang diterbitkan oleh OJK sudah lebih dari cukup.

“Secara umum pengawasan OJK sejatinya sudah baik. Walau ada kekurangan tetapi itu masih bisa diperbaiki,” kata Togar di Jakarta, Senin (3/2).

Togar mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak mengeneralisir dalam memandang kinerja pengawasan OJK.

Sebab, OJK mengawasi ribuan perusahaan jasa keuangan yang secara umum dalam kondisi baik.

“Ada ribuan perusahaan yang diawasi oleh OJK dan semuanya oke-oke saja,” imbuh Togar.

Permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak mengeneralisir dalam memandang kinerja pengawasan OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News