Industri Asuransi Tengah jadi Sorotan, Bagaimana Fungsi Pengawasan OJK?
Selasa, 04 Februari 2020 – 13:31 WIB
Adapun bentuk penegakan hukum dilakukan melalui pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 Manajer Investasi serta memberikan sanksi administratif kepada tiga Akuntan Publik.
OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda sebesar Rp11,74 miliar, sanksi pembekuan empat kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.
Kebijakan pengaturan dan pengawasan itu dijalankan sesuai fungsi, tugas, dan wewenang di undang-undang OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel.(chi/jpnn)
Permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak mengeneralisir dalam memandang kinerja pengawasan OJK.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Dukung Pertamina Eco Run Fest 2024, PertaLife Insurance Berikan Proteksi untuk Pelari
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan