Industri Bakal Serap 1,1 Juta Ton Garam Lokal
Saat ini harga garam lokal Rp 800 ribu–Rp 900 ribu per kilogram. Sementara itu, harga garam impor hanya USD 28–USD 30 atau sekitar Rp 52.000 per ton.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, industri telah menyerap 105 ribu ton garam lokal per Juli 2019.
Rencananya, penyerapan garam dilakukan di enam provinsi. Yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kerja sama antara sebelas perusahaan dan 164 petani garam itu juga melibatkan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
”AIPGI berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri,” urainya.
Menurut Achmad, kesepakatan itu dapat memberikan kepastian bagi petambak garam. Industri juga akan mendapatkan garam dengan kualitas yang lebih baik.
Terkait dengan isu kualitas, pemerintah akan tetap melakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan beberapa sektor seperti industri klor alkali (IKA), farmasi, pengeboran minyak, serta aneka pangan.
Sebab, garam produksi dalam negeri hanya dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dan beberapa industri seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment.
Sebelas perusahaan dan 164 petambak menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk memastikan garam lokal terserap optimal oleh industri di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (6/8).
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar