Industri Bakal Serap 1,1 Juta Ton Garam Lokal

Saat ini harga garam lokal Rp 800 ribu–Rp 900 ribu per kilogram. Sementara itu, harga garam impor hanya USD 28–USD 30 atau sekitar Rp 52.000 per ton.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, industri telah menyerap 105 ribu ton garam lokal per Juli 2019.
Rencananya, penyerapan garam dilakukan di enam provinsi. Yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Kerja sama antara sebelas perusahaan dan 164 petani garam itu juga melibatkan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
”AIPGI berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri,” urainya.
Menurut Achmad, kesepakatan itu dapat memberikan kepastian bagi petambak garam. Industri juga akan mendapatkan garam dengan kualitas yang lebih baik.
Terkait dengan isu kualitas, pemerintah akan tetap melakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan beberapa sektor seperti industri klor alkali (IKA), farmasi, pengeboran minyak, serta aneka pangan.
Sebab, garam produksi dalam negeri hanya dapat memenuhi kebutuhan konsumsi dan beberapa industri seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment.
Sebelas perusahaan dan 164 petambak menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk memastikan garam lokal terserap optimal oleh industri di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (6/8).
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya