Industri Bersertifikat Halal Berkurang
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:45 WIB
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang belum memperpanjang masa berlaku sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumsel. Kondisi ini diungkap Wakil Direktur LPPOM MUI Sumsel, Dra Nur Ilya Fatimah saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (21/1). “Sejak berdirinya LPPOM MUI Sumsel, jumlah yang telah mengurus dan punya sertifikat halal ada 152 industri. Saat ini, memang ada beberapa yang belum melakukan perpanjangan, ada juga yang dalam proses,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kata Nur, masa berlaku sertifikat halal tersebut dua tahun dan jika habis perlu diperpanjang, tentu saja setelah dilakukan pemeriksaan lagi sebelumnya. Ia menuturkan, jika kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang halal akan memancing industri untuk berlomba-lomba mendapatkan sertifikasi halal.
Baca Juga:
Dampak positifnya, masyarakat terjamin dengan produk dari industri yang dijamin kehalalannya tersebut. “Sebenarnya, mengambil sertifikat halal itu tidak sulit. Untuk satu produk hanya mengeluarkan biaya Rp 40 ribu,”cetusnya.
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang
BERITA TERKAIT
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat