Industri Bersertifikat Halal Berkurang
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:45 WIB
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang belum memperpanjang masa berlaku sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumsel. Kondisi ini diungkap Wakil Direktur LPPOM MUI Sumsel, Dra Nur Ilya Fatimah saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (21/1). “Sejak berdirinya LPPOM MUI Sumsel, jumlah yang telah mengurus dan punya sertifikat halal ada 152 industri. Saat ini, memang ada beberapa yang belum melakukan perpanjangan, ada juga yang dalam proses,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kata Nur, masa berlaku sertifikat halal tersebut dua tahun dan jika habis perlu diperpanjang, tentu saja setelah dilakukan pemeriksaan lagi sebelumnya. Ia menuturkan, jika kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang halal akan memancing industri untuk berlomba-lomba mendapatkan sertifikasi halal.
Baca Juga:
Dampak positifnya, masyarakat terjamin dengan produk dari industri yang dijamin kehalalannya tersebut. “Sebenarnya, mengambil sertifikat halal itu tidak sulit. Untuk satu produk hanya mengeluarkan biaya Rp 40 ribu,”cetusnya.
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang
BERITA TERKAIT
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market