Industri Bersertifikat Halal Berkurang
Selasa, 22 Januari 2013 – 10:45 WIB

Industri Bersertifikat Halal Berkurang
Padahal, banyak sekali usaha lokal Sumsel yang memproduksi makanan olahan maupun minuman. Salah satu kendala, belum adanya aturan yang mewajibkan pedagang/pengusaha harus punya sertifikat halal. Bagi yang sudah punya, mereka terikat secara hukum. “Bila nanti produknya terindikasi tidak halal, dapat dijerat UU No 8 Tahun 1999 tengan Perlindungan Konsumen,” tukas Yustianus. (rip/yun/ce3)
PALEMBANG – Jumlah industri yang mengantongi sertifikat halal per Januari ini berkurang dibanding tahun lalu. Ada 26 industri yang hingga sekarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis