Industri Boleh Terobos Hutan Konservasi
Setelah DPR Sahkan UU Panas Bumi
JAKARTA - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU Panas Bumi kemarin (26/8). Regulasi pengganti UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi itu dipercaya bakal menggenjot kinerja industri panas bumi di masa mendatang. Hal itu karena aturan baru yang mempermudah eksplorasi panas bumi di Indoensia.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada empat perubahan besar yang dikemas dalam UU Panas Bumi yang baru.
Poin terpenting adalah pengeluaran kegiatan panas bumi dari kategori pertambangan. Perubahan tersebut membuat perusahaan bisa melakukan kegiatan di wilayah hutan konservasi.
Menurut data pemerintah, sekitar 6.157 mw atau 21,5 persen total potensi panasbumi berada dalam wilayah hutan konservasi. Selanjutnya, sekitar 6.391 mw atau 22,33 persen potensi berada dalam wilayah hutan lindung.
"Selama ini kan kendalanya ada di lahan. Dengan tidak lagi masuk kategori pertambangan, panas bumi bisa dioptimalisasi di wilayah konservasi," ujarnya di Jakarta kemarin (26/8).
Perubahan lainnya, lanjut dia, adalah pengembalian hak pelelangan wilayah kerja (WK) panas bumi kepada pemerintah pusat. Hal tersebut menyusul banyaknya kasus lelang WK "panas bumi yang bermasalah.
"Selama ini kan pemda sering terkendala mengeluarkan izin. Seringkali juga harus koordinasi ke pusat lebih dulu. Dengan ini seharusnya lelang WK baru bisa lebih lancar," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menambahkan aturan agar pengembang panas bumi memberikan bonus produksi secara langsung kepada pemerintah daerah. Serta, pemanfaatan langsung panas bumi untuk nonlistrik untuk tambahan pendapatan asli daerah (PAD). "Kami juga akan memberikan porsi manfaat lebih besar kepada masyarakat sekitar," tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal merancang tiga peraturan pemerintah (PP) sebagai aturanan turunan dari UU tersebut. Antara lain, pemanfaatan langsung, pemanfaatan tidak langsung, dan bonus produksi. Pembuatan ketiga PP itu diharapkan selesai dalam dua tahun setelah UU diundangkan. "Paling tidak PP tentang bonus produksi selesai akhir tahun ini," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Purnomo berharap penerapan dari UU yang baru bisa lebih jelas. Misalnya, soal garis kewenangan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
JAKARTA - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU Panas Bumi kemarin (26/8). Regulasi pengganti UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi itu dipercaya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya