Industri Boleh Terobos Hutan Konservasi

Setelah DPR Sahkan UU Panas Bumi

Industri Boleh Terobos Hutan Konservasi
Industri Boleh Terobos Hutan Konservasi

"Perlu pengaturan yang jelas di PP. Karena haknya ditarik ke pusat kewenangan daerah selanjutnya perlu diperjelas," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Sebab, sumber energi tersebut merupakan tulang punggung dari program percepatan listrik atau biasa disebut fast track program (FTP) tahap kedua. Dari total 10 ribu mw yang dicanangkan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) diperkirakan menyumbang 3.967 mw.

"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM. Sehingga, ketergantungan terhadap BBM yang masih impor semakin berkurang," tuturnya. (bil/agm)


JAKARTA - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan UU Panas Bumi kemarin (26/8). Regulasi pengganti UU No 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi itu dipercaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News