Industri dan Asosiasi Sepakat: Vape Tidak Boleh untuk Konsumen di Bawah Umur!
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Konsumen Vape Berorganisasi (KONVO), dan RELX Indonesia berkomitmen untuk tidak menjual produk vape kepada konsumen di bawah umur.
Ketua KONVO Hokkop TI Situngkir mengatakan pihaknya mempunyai data terkait usia masyarakat yang mengenal rokok elektrik. Usia masyarakat tersebut mulai dari 14-44 tahun.
“Yang jadi sorotan kami kemarin, ternyata kelompok usia 15 tahun sampai 24 tahun telah mengenal rokok elektrik. Maka muncul keinginan dari kami untuk melindungi mereka," ujar Hokkop dalam webinar bertajuk Pencegahan Konsumsi Vape di Bawah Umur.
Hokkop berharap industri juga turun tangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua APPNINDO Roy Leffrans menambahkan agar produk vape tidak dijual di bawah umur, produsen harus melakukan edukasi dan sosialisasi seputar segmentasi produk.
"Banyak anak remaja menilai rokok elektrik ini keren untuk gaya. Kami bekerjasama dengan asosiasi yang lain untuk memberikan pemahaman dan membatasi penjualan, artinya ada usia yang dilarang untuk membelinya. Untuk itu, kita sepakat bersama asosiasi lain tidak menjual atau tidak boleh memberikan untuk anak di bawah usia 18 tahun," paparnya.
General Manager RELX Indonesia Yudhistira Eka Saputra mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tidak menjual produk kepada konsumen di bawah umur.
Melalui Guardian Program, RELAX Indonesia mengajak para mitranya untuk tidak memberikan produk RELX ke konsumen di bawah usia 18 tahun.
Guardian Program merupakan inisiatif RELX yang melibatkan pengembangan produk hingga penjualan, dan mencakup perwakilan RELX yang bekerja dengan pengecer dan karyawan di dalam toko untuk meningkatkan verifikasi usia, sehingga produk tidak jatuh ke tangan
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar