Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN
Jumat, 26 September 2008 – 14:59 WIB
![Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN
JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory BBN ini, maka sektor transportasi dan industri diwajibkan menggunakan BBN sebesar 2,5% dari total pemakaian BBM. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (26/09). "Mandatory BBN sudah keluar. Tadi jam 1 ditandatangani," katanya.
Baca Juga:
Sekarang ini, menurut Purnomo, PT Pertamina (Persero) sudah menggunakan bioetanol sampai dengan 3%. Penerapan mandatory ini akan dilakukan secara bertahap dengan persentase dari akhir tahun 2008 hingga 2020. Pada tahun 2009 akan diberlakukan sebesar 2,5%, sedangkan mulai 2010 penggunaannya ditingkatkan menjadi 5%.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory
BERITA TERKAIT
- Kementrans Tetap Siap Sukseskan Program Presiden Prabowo Meski Kena Efisiensi Anggaran
- Pertamina Peringkat ke-32 dari Daftar 500 Perusahaan Terbaik di Asia Pasifik Versi TIME
- Bea Cukai Jagoi Babang Terus Bantu Pelaku UMKM Kembangkan Usaha Lewat Ekspor
- Telin Memperlebar Gerbang Digital Indonesia: Kabel Bifrost Mendarat di Manado
- BRI Insurance Tingkatkan Literasi Asuransi kepada Pelaku UMKM
- Hambat Penyerapan Tenaga Kerja, Kemnaker akan Laporkan Ormas Bergaya Preman