Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN

Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN
Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN

 

JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory BBN ini, maka sektor transportasi dan industri diwajibkan menggunakan BBN sebesar 2,5% dari total pemakaian BBM. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (26/09). "Mandatory BBN sudah keluar. Tadi jam 1 ditandatangani," katanya.

Sekarang ini, menurut Purnomo, PT Pertamina (Persero) sudah menggunakan bioetanol sampai dengan 3%. Penerapan mandatory ini akan dilakukan secara bertahap dengan persentase dari akhir tahun 2008 hingga 2020. Pada tahun 2009 akan diberlakukan sebesar 2,5%, sedangkan mulai 2010 penggunaannya ditingkatkan menjadi 5%.

Selanjutnya, imbuh Purnomo, angka 2,5 % berlaku untuk keseluruhan nasional. Hal ini berarti pemberlakuannya tidak merata di seluruh wilayah indonesia dengan persentase sebesar itu. "Ada yang 0,5%, ada yang 5%, dan sebagainya. Tapi rata-rata di Indonesia sebesar tadi," tuturnya.

  JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News