Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN
Jumat, 26 September 2008 – 14:59 WIB
JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory BBN ini, maka sektor transportasi dan industri diwajibkan menggunakan BBN sebesar 2,5% dari total pemakaian BBM. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (26/09). "Mandatory BBN sudah keluar. Tadi jam 1 ditandatangani," katanya.
Baca Juga:
Sekarang ini, menurut Purnomo, PT Pertamina (Persero) sudah menggunakan bioetanol sampai dengan 3%. Penerapan mandatory ini akan dilakukan secara bertahap dengan persentase dari akhir tahun 2008 hingga 2020. Pada tahun 2009 akan diberlakukan sebesar 2,5%, sedangkan mulai 2010 penggunaannya ditingkatkan menjadi 5%.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory
BERITA TERKAIT
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024