Industri dan Transportasi Wajib Gunakan BBN
Jumat, 26 September 2008 – 14:59 WIB
Purnomo juga mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang harga Bahan bakar Nabati. Mengenai mekanisme harga, tambah Purnomo, BBN yang di campur dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan ditentukan oleh pemerintah yang akan diberikan subsidi. Selain itu, kalau untuk umum BBN yang umum, harganya diserahkan kepada badan usaha.
Baca Juga:
Permen ini akan menerapkan sangsi apabila terjadi pelanggaran. Sangsi bisa berupa imbauan dan bisa saja diatur secara bussines to bussines yang sangsinya terdapat dalam kontrak.(wid)
JAKARTA - Hari ini, pemerintah telah mengesahkan mandatory tentang penggunaaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Dengan penandatangangan mandatory
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global