Industri Daur Ulang Australia Tidak Siap Menghadapi Larangan Ekspor Sampah Plastik

Industri Daur Ulang Australia Tidak Siap Menghadapi Larangan Ekspor Sampah Plastik
Larangan mengekspor sampah plastik mulai berlaku di Australia pada hari Kamis, namun sektor industri daur ulang menyatakan belum siap. (ABC Goldfields-Esperance: Christien de Garis)

Indonesia bahkan pernah memulangkan 135 ton sampah dari Australia pada tahun 2019 lalu.

Aktivis lingkungan menuduh Australia sengaja memasukkan sampah plastik yang dikirim ke Indonesia, meski Pemerintah Australia saat itu mengatakan masalah ini jadi tanggung jawab Indonesia.

Sampah berbahan kaca telah dilarang diekspor dari Australia terhitung sejak 1 Januari 2021.

Mulai 1 Juli besok, sampah plastik campuran, yakni berbagai jenis sampah plastik digabungkan menjadi satu, tidak dapat lagi diekspor.

Sampah plastik yang disortir menjadi resin tunggal atau jenis polimer dapat diekspor 12 bulan lagi, jika eksportir diberikan lisensi oleh Kementerian Lingkungan Hidup Australia.

Tapi mulai tahun depan, jenis sampah itu juga akan dilarang.

Nantinya hanya plastik yang sudah disortir dan diolah menjadi bahan lain yang akan diperbolehkan untuk diekspor.

"Ini adalah perubahan mendasar, namun yang terpenting, telah dilakukan secara bertahap," ujar Menteri Lingkungan Hidup Australia, Sussan Ley kepada ABC.

Mulai 1 Juli besok Australia melarang ekspor sampah plastik campuran ke luar negeri

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News