Industri Daur Ulang Mampu Serap 4 Juta Tenaga Kerja
Kamis, 11 Juni 2020 – 15:21 WIB
"Apalagi industri daur ulang Indonesia meskipun skala ekonominya tidak besar tetapi mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 4 juta orang”, ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Dari sisi kebijakan sudah ada, UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah, ada beberapa Perpres turunan dan juga Peraturan Menteri, tetapi masih bersifat sektoral.
"KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri, tetapi yang punya data dan tangan untuk membina industri adalah Depertemen Perindustrian. Jadi perlu ada semacam SKB antara Kementerian terkait termasuk Kemendagri yang membawahi pemerintah daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, sampah memiliki nilai ekonomi yang bisa membantu menggerakan perekonomian Indonesia.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Jutaan Ton Sampah Plastik Cemari Lingkungan, Kondisi TPA Mengkhawatirkan
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta