Industri Galangan Kapal Minta Relaksasi PPN Komponen
jpnn.com - JAKARTA – Pelaku usaha galangan kapal meminta pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk komponen kapal impor.
Kebijakan itu diyakini mampu mendorong industri perkapalan Indonesia.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Kapal Nasional dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam menyatakan, sebagian bahan baku kapal produksi dalam negeri masih harus didatangkan dari luar negeri.
Ketika masuk, komponen tersebut terkena pajak pertambahan nilai sepuluh persen dan bea masuk 5–12 persen.
’’Kami harapkan agar pungutan-pungutan dihilangkan lebih dulu,’’ ujarnya di kantor Kementerian Perindustrian kemarin (4/11).
Sebanyak 70–80 persen komponen kapal yang diimpor memiliki teknologi tinggi. Misalnya, mesin kapal, pompa, dan alat navigasi.
Jika pungutan-pungutan terkait dengan impor dihilangkan, biaya pembangunan kapal maupun galangan dapat lebih murah.
Eddy mencontohkan, industri kapal di Batam berkembang pesat setelah pemerintah menetapkan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
JAKARTA – Pelaku usaha galangan kapal meminta pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- PNM Mekaar Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Ekonomi Keluarga
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab