Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam

Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
Industri hasil tembakau merugi karena dampak dari pasal-pasal bermasalah yang tercantum di dalam PP Kesehatan, penerimaan negara pun bakal terancam. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Untuk itu, Andry mendorong aturan-aturan tersebut untuk ditelaah kembali dengan memastikan pelibatan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan yang terdampak.

"Karena lebih jauh, situasi ini akan berdampak pada turunnya permintaan produk legal sebesar 42,09 persen," ucapnya.

Hal ini pun akan membawa efek domino terjadinya penurunan produksi, yang dapat berujung pada penurunan cukai negara hingga terkikisnya peluang lapangan kerja.

Menurut Andry, berdasarkan kalkulasi INDEF jika kemasan polos diterapkan, penerimaan cukai akan hilang sebesar Rp 96 triliun.

Pelengkapan pita cukai yang dilekatkan sebagai pembeda legal dan ilegal juga akan berubah menjadi memutar karena tidak boleh menutupi gambar akan menjadi celah terhadap produsen rokok ilegal.

"Penerimaan negara bisa hilang dari sana. Rokok ilegal murah, menjadi pilihan,” kata Andry.

Selain itu, situasi ketenagakerjaan di masa ini juga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja hingga September 2024 mencapai hampir 59.000.

Riset IDEF mencatat dampak ekonomi yang hilang karena dampak dari pasal-pasal bermasalah yang tercantum di PP Kesehatan dan wacana pengesahan RPMK Tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News