Industri Islamofobia
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

jpnn.com - Majelis Hakim memvonis terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara karena kasus tindak pidana terorisme.
Keputusan tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/12).
Pengacara terdakwa menganggap keputusan ini tidak adil dan menganggap ada unsur ketakutan terhadap Islam dalam keputusan ini.
Ketakutan terhadap Islam, atau islamofobia, menjadi isu yang terus-menerus diperdebatkan, baik di level Indonesia maupun di level internasional.
Di Eropa dan di Amerika masih sangat sering terjadi tindakan yang dianggap diskriminatif terhadap seseorang yang beragama Islam. Tindakan ini secara umum disebut sebagai islamofobia.
Di Indonesia isu islamofobia selalu muncul setiap kali terjadi kekerasan yang berkaitan dengan Islam.
Pengadilan terhadap Farid Okbah ini pun kembali memunculkan isu mengenai islamofobia.
Dalam pernyataan setelah keputusan, pengacara Farid Okbah menegaskan bahwa keputusan itu menjadi bukti adanya islamofobia.
Ketakutan terhadap Islam, atau islamofobia, menjadi isu yang terus-menerus diperdebatkan, baik di level Indonesia maupun di level internasional.
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya