Industri Jasa Ekspedisi Terhambat Regulasi

Industri Jasa Ekspedisi Terhambat Regulasi
TIKI: Salah satu penyedia jasa pengiriman barang yang ikut ketiban rezeki saat ramadan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah memang bisa menunjang bisnis jasa pengiriman.

Namun, sejauh ini belum diikuti regulasi yang mendukung. Salah satunya terkait dengan regulated agent di bandara.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jatim Djohan mengapresiasi pembangunan infrastruktur seperti tol.

Di Jatim, ada beberapa ruas tol yang telah diresmikan.

”Adanya tambahan ruas jalan tol baru tersebut bisa memperlancar arus distribusi,” ujar Djohan, Rabu (6/12).

Namun, kendala utama yang dihadapi pebisnis jasa pengiriman ialah regulasi. Misalnya, soal regulated agent di bandara.

Sejak 2–3 tahun lalu, Bandara Juanda menggunakan regulated agent yang memastikan barang tersebut aman dikirim dengan menggunakan jasa udara.

”Namun, yang terjadi, ada penambahan biaya (untuk pengecekan barang) sehingga menjadi tidak efisien,” ungkap Djohan.

Pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah memang bisa menunjang bisnis jasa pengiriman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News