Industri Jasa Ekspedisi Terhambat Regulasi
Tahapan yang berlapis juga membuat proses pengiriman lebih panjang.
”Hingga kini masih menjadi perdebatan. Bukan hanya Asperindo yang menolak, tapi juga perusahaan forwarder,” kata Djohan.
Sebagaimana diketahui, regulated agent diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, Asperindo berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Harus lintas kementerian untuk mendapatkan solusi atas persoalan tersebut.
Selain itu, sejak setahun terakhir, segala bentuk perizinan hingga evaluasi dilakukan secara terpusat. Padahal, dulu cukup ditangani di daerah sesuai skala usahanya.
”Kami tidak lagi di bawah wewenang dinas komunikasi dan informatika pemerintah daerah setempat,” ungkap Djohan.
Akibatnya, keinginan perusahaan jasa pengiriman untuk menekan berbagai kendala di daerah tidak terakomodasi secara maksimal.
Pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah memang bisa menunjang bisnis jasa pengiriman.
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Flyover Ciroyom di Kota Bandung Akhirnya Dibuka
- Semen Hijau SIG Dukung Kementerian PUPR Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke