Industri Jasa Ekspedisi Terhambat Regulasi
Jumat, 08 Desember 2017 – 03:23 WIB
”Misalnya, untuk mengurus perizinan, harus ke pusat. Dulu, bila usahanya city courier yang skalanya dalam kota, izin cukup diajukan ke dinas kota/kabupaten setempat,” tutur Djohan.
Belum lagi, tambahan biaya yang dikenakan pada perusahaan jasa pengiriman.
”Kami dikenai biaya kontribusi yang besarannya seperempat persen dari net profit,” kata Djohan.
Menurut dia, berbagai kebijakan yang menghambat tersebut perlu dikaji lagi.
Harapannya, bisa mendukung perkembangan industri jasa pengiriman ke depan. (res/c7/fal)
Pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah memang bisa menunjang bisnis jasa pengiriman.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Flyover Ciroyom di Kota Bandung Akhirnya Dibuka
- Semen Hijau SIG Dukung Kementerian PUPR Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Produsen Alat Berat Ini Sebut Indonesia Pasar Paling Penting di Asia Tenggara