Industri Jasa Ekspedisi Terhambat Regulasi
Jumat, 08 Desember 2017 – 03:23 WIB
TIKI: Salah satu penyedia jasa pengiriman barang yang ikut ketiban rezeki saat ramadan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
”Misalnya, untuk mengurus perizinan, harus ke pusat. Dulu, bila usahanya city courier yang skalanya dalam kota, izin cukup diajukan ke dinas kota/kabupaten setempat,” tutur Djohan.
Belum lagi, tambahan biaya yang dikenakan pada perusahaan jasa pengiriman.
”Kami dikenai biaya kontribusi yang besarannya seperempat persen dari net profit,” kata Djohan.
Menurut dia, berbagai kebijakan yang menghambat tersebut perlu dikaji lagi.
Harapannya, bisa mendukung perkembangan industri jasa pengiriman ke depan. (res/c7/fal)
Pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah memang bisa menunjang bisnis jasa pengiriman.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Mengajak Bupati & Wali Kota Fokus Membangun Infrastruktur di 2025
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar