Industri Kayu Membutuhkan Insentif
’’Jadi, produksi hutan alam yang tak terpenuhi itu belum tentu tanda perusahaannya gagal. Ada yang memilih menjual emisi karbon, ada juga yang menjadikan kawasan hutan agribisnis,’’ jelasnya.
Direktur Eksekutif APHI Purwadi menambahkan, industri hulu mengalami kesulitan karena hanya bisa menjual hasilnya ke pasar dalam negeri.
Padahal, harga yang ditawarkan negara asing untuk kayu gelondongan lebih menarik.
Apalagi, pasar domestik terbukti tidak mampu menyerap seratus persen dari kuota pemerintah.
Jika larangan ekspor kayu gelondongan akan terus berlaku, pemerintah seharusnya memberikan insentif kepada pengusaha hutan.
Insentif tersebut bisa berupa keringanan pajak atau beban lainnya bagi yang sudah terdaftar dalam SVLK. (bil/c21/sof)
Pemanfaatan hutan alam baru mencapai 50 persen dari kuota yang disediakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci