Industri Kayu Membutuhkan Insentif

’’Jadi, produksi hutan alam yang tak terpenuhi itu belum tentu tanda perusahaannya gagal. Ada yang memilih menjual emisi karbon, ada juga yang menjadikan kawasan hutan agribisnis,’’ jelasnya.
Direktur Eksekutif APHI Purwadi menambahkan, industri hulu mengalami kesulitan karena hanya bisa menjual hasilnya ke pasar dalam negeri.
Padahal, harga yang ditawarkan negara asing untuk kayu gelondongan lebih menarik.
Apalagi, pasar domestik terbukti tidak mampu menyerap seratus persen dari kuota pemerintah.
Jika larangan ekspor kayu gelondongan akan terus berlaku, pemerintah seharusnya memberikan insentif kepada pengusaha hutan.
Insentif tersebut bisa berupa keringanan pajak atau beban lainnya bagi yang sudah terdaftar dalam SVLK. (bil/c21/sof)
Pemanfaatan hutan alam baru mencapai 50 persen dari kuota yang disediakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah