Industri Kecil dan Menengah Mamin Wajib Punya SNI
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) mewajibkan industri kecil dan menengah (IKM) memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
Selama ini SNI dianggap bisa meningkatkan daya saing produk. Sebab, label yang biasanya tercantum pada kemasan atau melekat pada produk itu menjadi jaminan kualitas.
’’Pada era 4.0 ini, SNI penting. Apalagi, kita ingin IKM bisa merambah pasar ekspor,’’ kata Kepala Disperindag Jatim Drajat Irawan, Selasa (2/4).
Dalam upayanya menjadikan IKM Jatim berlabel SNI, Disperindag Jatim memberdayakan sekitar 275 lembaga penilaian kesesuaian (LPK).
Lembaga tersebut mencakup laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, serta badan sertifikasi.
Drajat menyatakan, 275 LPK itu sangat mendukung upaya disperindag dalam menerapkan SNI di Jatim.
’’Di provinsi lain tidak sebanyak ini,’’ ujar Drajat.
Lembaga-lembaga itu berhak menerbitkan sertifikat sesuai dengan lingkup akreditasinya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) mewajibkan industri kecil dan menengah (IKM) memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
- Hadiri HUT ke-1 Parle Senayan, Bamsoet Bicara Potensi Industri Makanan dan Minuman
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Komitmen Berstandar Tinggi, Peruri Sabet Peringkat Gold di SNI Award
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- GAPMMI Dukung Kemudahan Regulasi untuk Majukan Industri Makanan dan Minuman