Industri Kecil Terancam Bangkrut akibat Ratifikasi FCTC

Industri Kecil Terancam Bangkrut akibat Ratifikasi FCTC
Industri Kecil Terancam Bangkrut akibat Ratifikasi FCTC

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Kesehatan diminta tidak ngotot meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) WHO. Menurut peneliti Indonesia for Global Justice Salamuddin Daeng menuturkan, pasal-pasal dalam FCTC jika diratifikasi akan membawa konsekuensi besar terhadap ekonomi tembakau pada tingkat nasional.

Dia menjelaskan, kebijakan kontrol tembakau melalui sisi permintaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 FCTC. Pasal itu mengatur tentang kebijakan pajak dan harga, serta non-harga untuk mengurangi permintaan terhadap tembakau akan berbentuk kebijakan kenaikan pajak, kenaikan cukai sebagai cara meningkatkan harga rokok.

Padahal kebijakan kenaikan pajak atau cukai tembakau akan berimplikasi langsung terhadap kebangkrutan industri kecil. Cukai tembakau merupakan komponen biaya terbesar dalam industri tembakau yang harus dibayarkan sebelum berproduksi.

Kemudian di Pasal 9-10 FCTC yang mengatur tentang aturan dan keterbukaan kepada publik, kandungan/komposisi produk tembakau dapat menjadi regulasi yang memberatkan bagi industri rumahan tembakau.

"Dibutuhkan biaya yang sangat besar bagi uji laboratorium, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan pada instansi berwenang dalam menilai kandungan bahan bahan dalam rokok. Persyaratan ini akan sangat melelahkan bagi industri kecil dan menengah," jelas Salamudin Daeng dalam keterangan persnya, Selasa (1/10).

Dia menjelaskan, Pasal 17 FCTC tentang mengendalikan sisi suplai tembakau melalui kegiatan ekonomi alternatif merupakan pasal yang selama ini telah menuai protes dari kalangan petani tembakau nasional.

Alhasil, jika pasal ini diberlakukan, otomatis para petani akan kehilangan sumber pendapatannya. Bagi kalangan industri nasional pasal ini sangatlah membahayakan mengingat tidak adanya pasokan tembakau dari petani dalam menghasilkan kretek maka akan menimbulkan konsekuensi impor.

"Padahal impor dikendalikan kartel internasional yang harganya tidak menentu. Selain itu tembakau-tembakau impor akan mengubah citarasa dari produk yang dihasilkan oleh industri nasional," tandasnya.

JAKARTA--Kementerian Kesehatan diminta tidak ngotot meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) WHO. Menurut peneliti Indonesia for

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News