Industri Kecil Terancam Bangkrut akibat Ratifikasi FCTC

Salamudin menjelaskan, proyek global anti tembakau telah muncul sejak awal tahun 1990-an dan menjadi agenda resmi organisasi kesehatan dunia WHO yang meluncurkan proyek prakarsa bebas tebakau 1998.
Dia menjelaskan, FCTC masuk ke dalam hukum nasional negara melalui ratifikasi menjadi UU dan menyusup ke dalam UU sektoral di banyak negara. Proyek anti tembakau sebagian besar dibiayai perusahaan farmasi multinasional seperti Pharmacia & upjhon, Novartis, Glaxo wellcome yang sangat aktif mendani WHO melalui proyek parakarsa bebas tembakau.
Proyek ini memperoleh dukungan dari badan-badan dunia lainnya seperti IMF, World Bank, badan-badan dibawah PBB lainnya, LSM bloomberg Initiatives dan kalangan universitas.
Dia mengingatkan, bagi perusahaan multinasional atau pemerintahan negara-megara maju, adopsi atau ratifikasi FCTC tidak akan banyak membawa pengaruh terhadap ekspansi bisnis, mengingat perusahaan multinasional dan negara-negara maju memiliki instrument perlindungan Internasional yang lain yang mungkin dapat digunakan secara efektif untuk mendukung operasi mereka secara internasional, regional. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Kesehatan diminta tidak ngotot meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) WHO. Menurut peneliti Indonesia for
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional