Industri Kreatif Bisa Dapat Modal Rp 100 Juta dari Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyalurkan insentif dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf).
Insentif yang diberikan Bekraf merupakan bantuan pemerintah kepada pelaku usaha ekraf subsektor aplikasi digital serta pengembangan permainan, fashion, kriya, kuliner, dan film.
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, pihaknya memberikan insentif dana kepada pelaku usaha ekraf yang lolos kurasi.
’’Tiap penerima BIP (bantuan insentif pemerintah, Red) berkesempatan mendapat maksimal Rp 100 juta untuk meningkatkan kapasitas usaha dan produksi,’’ ujarnya, Kamis (23/5).
BACA JUGA: Perkuat Industri Kreatif, SSE Buka Animation Institute
Menurut Fadjar, pelaku usaha ekraf bisa mendaftar BIP secara online yang dibuka sejak 23 Mei hingga 12 Juni 2019.
Ada beberapa tahap seleksi yang dilalui pelaku usaha ekraf. Yaitu, seleksi administrasi, presentasi substansi dan wawancara, verifikasi lapangan, serta verifikasi rencana anggaran belanja (RAB).
Tim monitoring-pengendalian-evaluasi (MPE) Bekraf akan menjalankan monitoring untuk memantau penggunaan dana BIP.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyalurkan insentif dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf).
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- Mowilex Dukung Geliat Industri Kreatif, Arsitektur, dan Desain Melalui BDD 2024
- Pramono Bakal Gandeng Pelaku Industri Kreatif Demi Ciptakan Lapangan Kerja bagi Warga Jakarta